Komisi II Setuju Lanjutkan Pembahasan RUU Pembentukan Kabupaten Tambrauw
Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsamenyatakan, Komisi II menyetujui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-undangNo.56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.
Keputusan ini diambil setelah Komisi II melakukan beberapa rapat, baik dengan Pemerintah Daerah Papua Barat, rapat internal, maupun rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri.
“Komisi II dan pemerintah bersetuju untuk melanjutkan pembahasan RUUtentang perubahan atas UUNo.56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat pada tingkat pembahasan selanjutnya dengan pembicaraan di tingkat Panja,” jelas Agun usai rapat dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, perwakilan Menteri Keuangan, perwakilan Menteri Hukum dan HAM serta Komite I DPD RI di Gedung Nusantara, Kamis (7/3).
Komisi II juga meminta kepada Mendagriuntuk memfasilitasi penyelesaian di lingkungan internal pemerintahan yang berkaitan dengan pemerintah Provinsi Papua Barat,Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong serta dengan kabupaten Tambrauw dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dari hasil keputusan ini, Mendagri Gamawan Fauzi sangat bersimpati bahwa pembahasan RUU ini dapat dilanjutkan. Ia juga berjanji agar dapat menyelesaikan permasalahan di internal pemerintah dalam waktu secepatnya dan segera mengambil langkah berikutnya. (sf/vi)